Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli – 2 Pengertian Asuransi Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992, Pasal 1: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana tertanggung mewajibkan tertanggung untuk mengganti kerugian tertanggung kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi.” kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti oleh penanggung atau melakukan pembayaran berdasarkan kematian atau hidup tertanggung. Asuransi secara umum berarti suatu proses pertanggungan yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan tertanggung. Dimana penanggung menjamin kepada tertanggung bahwa ia akan mendapat ganti rugi atas kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang pada mulanya tidak pasti atau yang tidak dapat ditentukan secara apriori pada waktu/waktu terjadinya. Sebagai pelanggaran, tertanggung harus membayar perusahaan asuransi sejumlah tertentu, yang merupakan persentase dari uang pertanggungan, biasanya disebut “premi”.

Pengertian asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia (KUHD); “Asuransi atau pertanggungan adalah kontrak dimana perusahaan asuransi mewajibkan tertanggung untuk menerima premi, untuk mengkompensasinya atas kerugian yang dapat diperkirakan sebelumnya. , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak terduga”. Pengertian Asuransi Menurut Prof. Dr Mehri dan Kamaki. “Asuransi adalah alat untuk meminimalkan risiko keuangan dengan mengumpulkan poin eksposur. cukup untuk membuat kerugian individu dapat diperkirakan. Maka kerugian yang diharapkan ditanggung sama rata oleh para anggota.” Pengertian asuransi Menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Haynes yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua pandangan yaitu, “Asuransi adalah suatu jaminan; Dari kerugian finansial yang ditimbulkan oleh perusahaan asuransi. “Asuransi adalah kontrak di mana dua orang, dua entitas, atau lebih dana menutupi kerugian finansial.” Pengertian asuransi menurut Prof. Dr.Mark R. Hijau. “Asuransi. suatu lembaga ekonomi yang tujuannya untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan dalam pengelolaan beberapa hal yang jumlahnya sangat besar, sehingga total kerugiannya dapat diperkirakan dalam batas-batas tertentu.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

215 SM SM Pada tahun 215, pemerintah Kekaisaran Romawi didesak untuk mengadopsi konsep pasokan dan perbekalan untuk tentara kerajaan yang akan melindungi mereka dari risiko kerugian yang mungkin mereka alami di atas kapal dari bahaya di laut, seperti; serangan musuh serta badai. SM 50 tahun CICERON B.C. sekitar tahun 50 M menjelaskan tentang praktek pemberian jaminan atau penjaminan keamanan pengiriman uang dan surat berharga dalam perjalanan. Sebagai imbalannya, pihak penerima perlindungan menawarkan kepada pihak pemberi perlindungan suatu imbalan tertentu dalam bentuk premi. Claudius B.C. kaisar menjamin importir dari semua kerugian akibat topan. Tentunya dalam hal ini juga dikenakan premi. Sekitar tahun 200, asosiasi yang disebut “perguruan tinggi” tumbuh di Roma. Prajurit Romawi melakukan kegiatan sosial “kuliah”, salah satunya adalah mengumpulkan uang untuk biaya pemakaman anggotanya yang gugur atau gugur di medan perang. Budak juga membentuk kolegium dengan tujuan memberi mereka penguburan yang layak jika mereka mati (disebut collegia nitetum). Begitu pula di Italia para bruder dan aktor mendirikan perguruan tinggi bernama “Collegia Tennorioum” dengan tujuan membantu para janda dan yatim piatu anggotanya.

Pengertian Asuransi, Macam Macam, Tujuan, Dan Manfaatnya

5 tahun Perkembangan ekonomi manusia terus berlangsung dari tahun ke tahun dan masa ini dikenal dengan istilah “sistem perserikatan”, yaitu penyatuan orang-orang dengan pekerjaan yang sama, sehingga pada saat itu telah dibentuk perserikatan tukang kayu, tukang roti, dll. terbentuk. Tujuannya sama dengan Kolegium zaman Romawi: meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dari data di atas, dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem Gilda” adalah penemuan sosial yang telah mendapatkan popularitas dan pengakuan umum bahwa ada risiko yang harus diatasi. Perkembangan lembaga-lembaga seperti asuransi terus berkembang, dan akhirnya di bawah Ratu Eleanor dari Belgia dibentuklah undang-undang asuransi yang tertuang dalam “ROLE’S DE OLERON”.

Asuransi di Indonesia dapat dibagi menjadi dua wilayah. era kolonial hingga tahun 1942. Hampir tiga setengah tahun pendudukan oleh tentara Jepang hampir tidak ada perkembangan sejarah. Perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada masa penjajahan adalah: Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Belanda. Perusahaan yang merupakan anak perusahaan asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan negara lainnya. Dengan diperkenalkannya sistem monopoli di Hindia Belanda, perkembangan asuransi umum di Hindia Belanda dibatasi oleh kegiatan dan kepentingan komersial negara Belanda, Inggris, dan Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi masih belum banyak diketahui masyarakat, khususnya penduduk pribumi. Jenis asuransi yang ditawarkan di Hindia Belanda pada saat itu sangat terbatas dan terutama terdiri dari asuransi kebakaran dan kargo. Asuransi mobil belum berperan, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Belanda dan negara asing lainnya. Selama masa kolonial, tidak ada perusahaan asuransi kecelakaan yang terdaftar. Selama Perang Dunia Kedua, kegiatan asuransi di Indonesia praktis terhenti karena penutupan sebagian besar perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Setelah perang dunia berakhir, perusahaan Belanda dan Inggris kembali bekerja di negara merdeka ini. Hingga tahun 1964, pasar industri asuransi di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan asing terutama perusahaan Belanda dan Inggris. Awalnya beroperasi di Indonesia dan pada tahun 1946 membentuk badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU), yang melakukan kegiatan asuransi kolektif. Dengan demikian, setiap anggota BVU menerima sebagian dari setiap penutupan. Cara ini dilakukan mengingat saat itu situasinya belum beres dan masih ada kekurangan tenaga asuransi. Pada tahun 1950, perusahaan asuransi non-jiwa pertama, NV. Indonesia Airline Insurance yang kemudian menjadi PT MAI PARK pada awal tahun 2004. Saat itu, sebagai unggulan perusahaan asuransi kecelakaan nasional pertama, harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik modal maupun keahlian. Berdirinya Perusahaan Asuransi Kecelakaan Nasional mendorong keberanian para pengusaha nasional untuk mendirikan perusahaan asuransi umum. Kecakapan ini juga didukung oleh peraturan pemerintah yang mewajibkan semua barang yang diimpor ke Indonesia harus diasuransikan. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi penggunaan mata uang asing untuk pembayaran premi asuransi di luar negeri.

8 Pada tahun 1953 juga terdapat perusahaan reasuransi swasta nasional Belanda dan Inggris di Indonesia, dan penggunaan mata uang asing untuk membayar premi reasuransi di luar negeri masih tinggi. Untuk mengatasinya, pada tahun 1954, sebuah perusahaan reasuransi profesional, PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA”, yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah. Lembaga yang terakhir menetapkan peraturan wajib bagi perusahaan asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ke arah ini membuahkan hasil yang diinginkan. PT. Reasuransi umum Indonesia diperluas pada tahun 1963 dengan kegiatan reasuransi jiwa. ketika pt. Perusahaan reasuransi utama Indonesia telah berdiri dan banyak bermunculan perusahaan asuransi kerugian nasional, namun perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang ketat dari perusahaan asuransi swasta asing. Pada masa perjuangan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perusahaan Inggris dinasionalisasi selama peristiwa konfrontasi.

Hukum Asuransi Menurut Para Ulama

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan ketidakpastian tentang jiwa dan harta benda (risiko) mereka kepada perusahaan asuransi. Jenis risiko. Risiko dapat dibedakan dengan berbagai cara, antara lain risiko murni (unanticipated risk), yaitu risiko yang jika terjadi hampir pasti akan menimbulkan kerugian dan akan terjadi secara tidak terduga. Misalnya, risiko kebakaran, bencana alam, pencurian, dll. Risiko spekulatif (resiko yang disengaja) adalah risiko yang sengaja ditanggung oleh pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari terjadinya ketidakpastian. Misalnya: risiko produksi, risiko mata uang (kurs valuta asing). Bahaya primer adalah bahaya yang penyebabnya tidak dapat dikaitkan dengan manusia dan yang mempengaruhi tidak hanya satu atau beberapa orang, tetapi juga banyak orang. Misalnya: risiko kebakaran, bencana alam, risiko perang, polusi udara. dsb. Bahaya spesifik adalah bahaya yang disebabkan oleh kejadian yang berdiri sendiri, dan umumnya penyebabnya mudah diketahui, seperti kapal, kecelakaan pesawat, kecelakaan mobil, dll.

10 Risiko Dinamis adalah risiko yang timbul sebagai akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti risiko keusangan dan penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut risiko tetap, misalnya risiko usia tua, risiko kematian, dll. Menurut sumber/penyebab terjadinya, risiko dapat dibedakan menjadi: Risiko internal, yaitu risiko yang timbul dari dalam. Risiko eksternal, yaitu risiko yang timbul dari luar, misalnya kebakaran rumah tetangga, bencana alam, pencurian, pencurian, dan lain-lain.

Memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kerugian yang dialami oleh salah satu pihak. Peningkatan efisiensi, karena tidak perlu memberikan keamanan dan kontrol untuk memberikan perlindungan khusus, yang menghabiskan banyak tenaga, waktu dan uang. Pengalihan Risiko Dengan premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan ketidakpastian jiwa dan harta benda (risiko) mereka kepada perusahaan asuransi. Pengeluaran yang wajar yaitu hanya cukup untuk mengeluarkan sejumlah tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar kerugian yang diakibatkannya yang tidak pasti dan tidak pasti. Dasar untuk pinjaman bank adalah bahwa bank membutuhkan perlindungan agunan tambahan

Pengertian polis asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli, pengertian asuransi kendaraan bermotor menurut para ahli, pengertian klaim asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi syariah menurut para ahli, asuransi menurut para ahli, pengertian hukum asuransi menurut para ahli, pengertian parenting menurut para ahli, definisi asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi jiwa menurut para ahli, pengertian leadership menurut para ahli, asuransi syariah menurut para ahli

Leave a Comment